Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Perdagangan Orang di Tangerang, Banten, Begini Modusnya

Bareskrim Polri Tangkap Tersangka TPPO
Sumber :
  • Humas Polri

Banten.viva.co.id –Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Polda Banten Dapat Bantuan Alat Pertanian Hingga Bibit dari Kementan

Kedua tersangka perdagangan orang itu ditangkap masing-masing di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat dan Ciledug, Tangerang, Banten.

Dua tersangka tersebut yakni Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa. Keduanya ditangkap pada Kamis, 25 Januari 2024 lalu. 

FAMTU Unjuk Rasa Di Markas Polresta Tangerang Desak Said Didu Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Polisi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang diberangkatkan ke luar negeri pada bulan Desember 2022-Februari 2023 secara bertahap.

“Para terlapor melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis 1 Februari 2024. 

Hari Kesaktian Pancasila 01 Oktober, Ini Pesan Wakapolres Serang

Setelah adanya persetujuan para korban tersebut dibuatkan paspor dan diberikan uang fee yang bervariasi dari Rp 3 juta-13 juta. 

Setelah selesai pembuatan paspor tersebut dan tanpa adanya medical check up, para korban dikirimkan ke luar negeri oleh tersangka Elis dengan negara tujuan Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya.

Halaman Selanjutnya
img_title