Kendaraan dan Bengkel Knalpot Brong Berisik Di Razia Polisi
- Yandi/Banten.Viva.co.id
Banten.Viva.co.id - Masyarakat umum dan massa Pemilu 2024 dilarang menggunakan knalpot brong yang berisik, karena mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat luas. Hasil razia tiga pekan terakhir, ada ribuan knalpot tidak standar yang berhasil di razia Polda Banten.
Razia knalpot bising bakal terus dilakukan kepolisian hingga tidak ada lagi yang menggunakannya. Bengkel hingga modifikasi rumahan knalpot brong juga akan di razia kepolisian.
"Tidak berhenti untuk knalpot ini sampai kuta zero, dan kita sekarang menyasar tidak hanya ke pengguna kendaraannya saja, tapi juga para modifikator. Modifikator ini ada yang bengkel, toko dan sebagainya, bahkan ada bengkel rumahan," ujar Kombes Pol Leganek Mawardi, Dirlantas Polda Banten, Rabu, 17 Januari 2024.
Korlantas Polri telah menyalurkan decibel meter atau dB meter, alat pengukur kebisingan knalpot kendaraan ke polda diseluruh Indonesia, termasuk Banten. Personel lalu lintas yang bertugas dilapangan telah dibekali alat tersebut untuk menggelar razia knalpot brong.
"Sudah ada aturan dari Kementrian LHK mengenai ambang batas kebisingan, yaitu kurang lebih 77 sampai 83 decibel," terangnya.
Relawan, simpatisan ataupun massa pendukung capres cawapres juga diminta tidak menggunakan knalpot brong, karena mengganggu kenyamanan dan ketenangan masyarakat luas.
Jika masih ditemukan ada yang menggunakan knalpot brong, baik massa paslon Pilpres 2024 ataupun masyarakat umum, kendaraan akan diberhentikan dan di tahan surat-suratnya, hingga diganti dengan knalpot standar.
"Untuk kendaraan yang pakai knalpot brong akan kita berhentikan, tahan, kita copot knalpotnya. Setelah diganti dengan standar knalpot nya, baru bisa ditukar dengan STNK atau SIM yang berlaku," jelasnya.
Kendaraan Over Dimensi Over Load atau ODOL, akan di razia polisi, karena bisa merusak jalan dan membahayakan masyarakat maupun pengendaranya. Kerap terjadi kecelakaan di jalan, karena kendaraan kelebihan muatan yang menyebabkan sopir tidak bisa mengendalikan kendaraannya dengan baik.
Dalam waktu dekat, razia kendaraan Odol berlaku di ruas jalan milik Provinsi Banten yang ada di wilayah hukum Polda Banten.
"Kita akan melaksanakan (razia) di jalan-jalan provinsi dulu, baru ke jalan kabupaten. Kita masih berkoordinasi untuk teknis, karena keterbatasan lokasi parkir untuk barang buktinya, kita butuh lahan parkirnya cukup besar, karena truknya besar," tuturnya.