Tayo Laporkan Aksi Corat Coret Bendera Merah Putih di Taman Nasional Ujung Kulon

Bendera merah putih yang di corat coret.
Sumber :
  • Istimewa

Banten.Viva.co.id - Tayo resmi melaporkan aksi corat coret bendera merah putih yang dilakukan orang tak dikenal. Pelaporan dilakukan pada Rabu, 03 Januari 2024, ke Mapolres Pandeglang.

Bakal Mudahkan Para Investor Masuk Pandeglang Jadi Janji Duet Dewi - Iing Andri Bila Menang Pilkada

Bendera merah putih yang di corat coret itu berada di Goa Shang Hyang Sirah, Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten.

"Laporan dibuat berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara," ujar Entis Sumantri, Ketua HMI Cabang Pandeglang, saat dikonfirmasi Jumat, 05 Januari 2024.

Maju Pilbup Pandeglang Ratu Anita Sangadiah Janji Bakal Prioritaskan 4 Hal Ini

Menurut pria yang akrab disapa Tayo ini menerangkan bahwa, aksi penodaan lambang negara itu juga melanggar KUHP Pasal 235 yang menyebutkan setiap orang yang merusak, merobek, menodai, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, di pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

"Dalam kawasan Taman Nasional Ujung Kulon ini bukan hanya menjaga kelestarian alam yang ada disana saja baik mamalia besar, kecil, flora, fauna, bahkan ada lambang negara bendera merah putih yang ada disana," terangnya.

Berharap Restu Surya Paloh di Pilkada, Iing Andri Janji Bangun Kantor Partai Nasdem di Pandeglang

Kolase Bendera Merah Putih Yang Di Corat-coret

Photo :
  • Istimewa

Kawasan TNUK selain masuk dalam kawasan konservasi badak cula satu, juga masuk dalam warisan dunia UNESCO sejak 1991. 

Tayo berharap aparat penegak hukum bisa segera memproses laporan dugaan vandalisme terhadap bendera merah putih di Taman Nasional Ujung Kulon.

"Jangan sampai lambang-lambang negara mendapatkan tempat yang kurang baik, yang cenderung ada suatu pelecehan, ada suatu penghinaan, dan sebagainya," jelasnya.

Laporan dari HMI itu diterima sebagai Lapdu di Polres Pandeglang dengan nomor 204/B/sek/05/1445, pada Rabu, 03 Januari 2024.