Pakar Hukum Trisakti Hakim Harus Tolak Dakwaan JPU Kejati Sumsel Soal Akusisi PT SBS

Pakar Hukum Trisakti
Sumber :

Banten.viva.co.id –Viralnya di media sosial terkait adanya dugaan dakkwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang keliru dalam proses akusisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) dengan PT Bukit Asam (PT BA) melalui PT Bukti Multi Investasi (BMI). 

Aktivis Desak Kejaksaan Periksa Pokja ULP Kabupaten OKU karena Dugaan Pengkondisian Lelang

Menanggapi dakwaan tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar menyebut hakim harus melepaskan para terdakwa yang diduga bersalah. 

"Kalau JPU (Jaksa Penuntut Umum -red) JPU keliru dalam melakukan dakwaan kepada kelima orang yang diduga bersalah tersebut hakim harus menolak pustusanya,," Kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar lewat pesan Whatsapnya, Senin 25 Desember 2023. 

Kasus Alkes Masuk Tahap II Kejari Tolitoli, Tersangka Bakrie Idrus Sebut Sekda Harus Tanggung Jawab

Lebih lanjut kata Pakar Hukum Pidana tersebut menjelaskan hakim juga harus segera melepaskan para terduga salah dakwaan oleh JPU di Kejati Sumsel. Kata Fickar hal tersebut tidak akan menjadi permasalahan. 

"Kalau benar JPU di Kejati Sumsel salah dakwaan, hakim harus segera melepaskan mereka, " ucap Fickar. 

Kejati Sulteng: Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi SMKN 1 Galang Ditangani Kejari Tolitoli

Didinggung tentang penolakan Eksepsi yang diajukan oleh JPU di Kejati Sumsel oleh hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang. 

Kata Fickar, dakwaan eksepsi itu sudah biasa dalam mekanisme Jawa menjawab di perkara pidana.Menurut Fickar, sudah tidak ada yang aneh. 

"Setelah eksepsi, selanjutnya putusan sella dan lanjut pemeriksaan saksi ini yang nanti rutin, " ujar Fickar.

Untuk diketahui, kelima orang yang diduga bersalah tersebut yakni mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma, Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT BA Anung Dri Prasetya.

Kemudian Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam, Wakil Ketua Tim Akuisisi saham Nurtimah Tobing dan mantan pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.

Sebelumnya juga ditanggapi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana. 

Menurut Ketut, Kejaksaan masih menunggu putusan akhir, karena kata Ketut semua persidangan pasti ada aturannya. 

Kata Ketut, dia menyarankan agar nanti setelah putusan awak media bisa menanyakan ke JPU di Kejaaksaan yang menanganinya

"Bagaimana kita menilai dakwaann tidak sesuai, tunggu utusan akhir atau putusan sela. Dalam persidangan semua ada aturannya mas, nanti silahkan anda (media) tanyakan ke Kejaaksaan di daerah ya," kata pria berpangkat bintang emas dua dipundak tersebut. 

Untuk diketahui, Sidang lanjutan dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) kembali digelar dengan menghadirkan empat orang saksi. 

Untuk empat orang saksi tersebut yaitu mantan Direktur PT SBS, Ir Dodi Reonald Manurung, Margot Derajat, Ir Dodi Sanyotho, dan Hari Iswahyudi.