53 Kg Sisik Trenggiling Diselundupkan Lewat Pengiriman Keripik Singkong Menuju Hongkong

Konferensi pers pencegahan penyelundupan sisik trenggiling
Sumber :
  • Sherly / viva

Banten VIVA - Sebanyak 53 kilogram sisik trenggiling kering diamankan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta, saat berusaha diselundupkan melalui pengiriman Terminal Karno, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Masuk Arus Balik Mudik Lebaran, 129 Ribu Penumpang Lintasi Bandara Soetta

Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan ini bermula, dari hasil kegiatan patroli unit pengawasan Bea Cukai Soekarno-Hatta, yang memperoleh informasi adanya penyelundupan ekspor sisik trenggiling melalui ekspor umum ke Negara Hongkong dan Denmark.

Dimana, puluhan kilogram sisik trenggiling tersebut, diselundupkan dengan cara mencampurkan sisik dengan keripik singkong.

Bandara Soetta Evaluasi Pengoperasian East Flyover : Belum Dinyatakan Sempurna

"Ada pengiriman paket keripik singkong dengan tujuan ekspor ke Hongkong sebanyak empat kali dan Denmark sebanyak satu kali. Disana, kami dapat laporan kalau keripik itu dicampur dengan sisik trenggiling yang sudah dikeringkan atau dried pangolin scale," katanya, Rabu, 20 Desember 2023.

Saat dicek, pihaknya mendapati sisik tersebut, selanjutnya dilakukan pengumpulan sehingga berhasil diamankan adalah seberat 53 kilogram.

Tingkatkan Layanan, IAS Resmikan Posko Gabungan di Bandara Soetta

"Kita dapatkan 53 kilogram sisik trenggiling. Dan hewan ini masuk dalam daftar yang dilindungi dan dilarang dalam segala bentuk perdagangan Intenasional menurut Apendiks I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora)," ujarnya.

Lanjut dia, sisik trenggiling yang telah dikeringkan dapat disalahgunakan pemanfaatannya sebagai bahan baku Narkotika karena mengandung Tramadol HCl untuk bahan dasar pembuatan sabu.

"Sisik ini bisa disalahgunakan mulai dari bahan baku narkotika, serta dapat digunakan sebagai obat untuk meningkatkan vitalitas pria. Di samping itu, sisik trenggiling juga diketahui dapat diolah sebagai bahan obat analgesic dan antioksidan sehingga sisik trenggiling ini memiliki daya jual yang tinggi di pasar gelap Internasional," ungkapnya.

Dari penindakan ini, diperkirakan nilai barang mencapai Rp3 miliar, ditambah adanya kerugian immateriil yaitu potensi kerusakan sumber daya alam yang tidak ternilai harganya.

Selanjutnya, proses pengiriman pun dibatalkan ekspornya untuk diserahterimakan kepada Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM LHK) guna pengembangan lebih lanjut.

Nantinya, pada upaya penyelundupan ekspor sisik trenggiling melanggar ndang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.