Bertindak Onar, 27 WN Sri Lanka Dideportasi Imigrasi Tangerang

27 WNA Sri Lanka tertangkap Imigrasi Tangerang
Sumber :
  • Sherly / viva

Banten VIVA - Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka dilakukan pendeportasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

148 WNA Asal 5 Negara Dominasi Pelanggaran Keimigrasian di Tangerang

Sanksi pendeportasian, serta adanya pencengkalan terhadap puluhan WNA itu, dilakukan usai mereka membuat onar di salah satu apartemen kawasan Kabupaten Tangerang.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Dodot Adikoeswanto mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan mengenai adanya gangguan keamanan dan ketertiban yang dilakukan oleh para WNA di  kawasan apartemen.

Hindari Pemeriksaan Petugas, WN Nigeria Nekat Sembunyi di Atas Balkon

"Tanggal 12 Desember 2023, kita amankan 27 WNA ini. Bermula dari adanya laporan warga karena mereka (WNA) telah menganggu keamanan dan kenyamanan," katanya di Tangerang, Selasa, 19 Desember 2023.

Sehingga sebagai tindak lanjut, petugas imigrasi dan Polres Tangerang Selatan melakukan pemeriksaan terkait WNA itu.

Bau Busuk Dilorong Apartemen, Penghuni Temukan Mayat Dalam Kamar Mandi

"Awal kami cek dulu dokumen keimigrasiannya dan ternyata mereka semua ini menggunakan izin kunjungan atau wisata yang masa berlakunya pun sudah habis. Lalu, kami cek aktivitas mereka di Indonesia, tidak ada sama sekali mereka melakukan kegiatan wisata," ujarnya.

Sehingga, 27 WNA itu terbukti melanggar Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yang dikenakan sanksi deportasi serta, penangkalan.

Halaman Selanjutnya
img_title