Penjaga Kandang Kambing Itu Akhirnya Bebas

Muhyani, penjaga kambing.
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Banten.Viva.co.id - Penjaga kandang kambing itu akhirnya bebas dari segala tuntutan pihak Kejari Serang dan Polresta Serkot. Penghentian perkara itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang dikeluarkan oleh kejaksaan.

Polda Banten Petakan Potensi Kerawanan Pilkada Serentak 2024

Muhyani, penjaga kandang kambing itu bisa bernafas lega, usai perkaranya dihentikan oleh Kejari Serang dan Polresta Serkot. Dengan demikian, status tersangka dan terdakwa, resmi lepas darinya.

"Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh JPU, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer, sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP," kata Kajati Banten Didik Farkhan, dikantornya, Jumat malam, 15 Desember 2023.

Tak Terima Anak Ditetapkan Tersangka Penganiayaan, Anggota DPRD Banten Laporkan Penyidik dan Ajukan Praperadilan

Berdasarkan hasil visum di RS Bhayangkara Polda Banten, pada 14 Maret 2023, menyimpulkan bahwa korban atau maling berinisial W, meninggal dunia akibat pendarahan.

Kapolresta Serkot, Kombes Pol Sofwan Hermanto

Photo :
  • Polresta Serkot
Palsukan Surat Tanah, Kades di Kabupaten Jadi Tersangka

Kemudian dari berkas perkasa terpidana P alias AS, yang sudah di jatuhi hukuman penjara 1 tahun, pelaku maling W sempat meminta tolong ke temannya tersebut. Namun terpidana P tidak menolongnya, sehingga W tewas di persawahan.

"Dari hasil Visum et Repertum dapat diperoleh kesimpulan bahwa, korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan Muhyani yang menusukkan gunting ke bagian dada korban, akan tetapi korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan," terangnya.

Halaman Selanjutnya
img_title