Kades dan Ketua RT di Lebak Banten Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto
Sumber :
  • Dok Polda Banten

Banten.viva.co.id - IY selaku Kepala Desa Cimarga dan JM Selaku Ketua RT 08 Desa Cimarga Kabupaten Lebak di tangkap Ditreskrimum Polda Banten

Dapur Makanan Bergizi Gratis Polda Banten, Mampu Produksi 3 Ribu Lebih Makanan Setiap Hari

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap Tim Resmob Polda Banten pada Rabu (13/12/2023).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka diduga terkait kasus Penggepalan Sertifikat tanah, berlokasi di Kampung Sarimulya Kelurahan Sarimulya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak, Banten.

Kisruh Mukota Kadin, Andi Jempol Adukan Pelayananan Polres Cilegon ke Propam Polda Banten

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan terkait peristiwa penangkapan tersebut setelah dilaporkan warga. 

"Diduga kuat telah melakukan tindak kejahatan kasus penggelapan sertifikat atas nama pelapor ST," kata Didik, Kamis (14/12/2023).

Atase Kepolisian Berlin Ingatkan Pelajar Indonesia Waspada Penipuan Berkedok Magang

Saat ini kedua tersangka telah ditahan dirutan Polda Banten untuk dilakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Kedua tersangka diduga melanggar pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP. 

 "Kedua tersangka saat ini telah ditahan di rutan Polda Banten sementara para penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut,"tandasnya.