Kades dan Ketua RT di Lebak Banten Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah
- Dok Polda Banten
Banten.viva.co.id - IY selaku Kepala Desa Cimarga dan JM Selaku Ketua RT 08 Desa Cimarga Kabupaten Lebak di tangkap Ditreskrimum Polda Banten.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap Tim Resmob Polda Banten pada Rabu (13/12/2023).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka diduga terkait kasus Penggepalan Sertifikat tanah, berlokasi di Kampung Sarimulya Kelurahan Sarimulya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak, Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan terkait peristiwa penangkapan tersebut setelah dilaporkan warga.
"Diduga kuat telah melakukan tindak kejahatan kasus penggelapan sertifikat atas nama pelapor ST," kata Didik, Kamis (14/12/2023).
Saat ini kedua tersangka telah ditahan dirutan Polda Banten untuk dilakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Kedua tersangka diduga melanggar pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
"Kedua tersangka saat ini telah ditahan di rutan Polda Banten sementara para penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut,"tandasnya.