UMK Kota Serang 2024 Cuma Naik 1,41 Persen atau Rp57 Ribu, Ini Besaran yang Diterima
- Istimewa
Sebelumnya sebagaimana dikutip dari Antara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, Moch Poppy Nopriadi mengatakan pentuan UMK di Kota madani berjalan alot.
Atas kondisi tersebut pihaknya hingga saat belum dapat menyampaikan usulan besaran UMK 2024.
"Karena terjadi perdebatan yang cukup tajam, terutama menyangkut pada serikat pekerja yang punya keinginan tersendiri terkait usulan UMK ini. Kemudian teman-teman perusahaan juga memiliki formula sendiri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perwakilan dari serikat pekerja telah menghitung untuk kenaikan UMK 2024 melalui formula sendiri, atau berbeda dengan aturan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
"Serikat pekerja mereka menghitung melalui formula tersendiri yang mereka bikin, itu berbeda dengan formula pengupahan yang diatur oleh PP 51 Tahun 2023," katanya.