UMK Kota Serang 2024 Cuma Naik 1,41 Persen atau Rp57 Ribu, Ini Besaran yang Diterima

Ilustrasi: Daftar UMK di Provinsi Banten 2023
Sumber :
  • Istimewa

Banten.viva.co.id –Kabar gembira bagi para pekerja yang ada di Kota Serang, PJ Gubernur Banten telah menandatangani SK upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten. 

Visi Misi Calon Walikota Serang Ratu Ria Maryana: Wujudkan Kota Serang Mandiri dan Berdaya Saing

Hasilnya untuk di Kota Serang, UMK tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 1,41 persen dari sebelumnya Rp4.090.799 kini naik jadi Rp4.148.602. 

Dengan demikian UMK Kota Serang pada tahun 2024 ini mengalami kenaikan sebesar Rp57.802,99 atau sebesar 1,41 persen. 

Rabu Biru: Wakil Ketua DPRD Kota Serang Janji Bantu Pedagang Kaki Lima Perbaiki Taman Sari

Tentunya dengan adanya kenaikan UMK Kota Serang 2024 tersebut sangat diharapkan banyak pihak terutama pekerja dan buruh. 

Besaran tersebut juga sangat direkomendasikan karena di atas inflasi sehingga dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat.

Calon Walikota Serang Ratu Ria Maryana Siap Luncurkan Program Dana Bergilir untuk UMKM

Dimana kita ketahui untuk inflasi di Kota berjuluk madani tersebut yakni 2,04 persen dengan kenaikan ekonomi 4,71 persen. 

Sebagai informasi, kenaikan UMK Banten 2024 ini mulai berlaku pada Januari 2024 di delapan kabupaten kota Provinsi Banten.

Sebelumnya sebagaimana dikutip dari Antara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, Moch Poppy Nopriadi mengatakan pentuan UMK di Kota madani berjalan alot. 

Atas kondisi tersebut pihaknya hingga saat belum dapat menyampaikan usulan besaran UMK 2024.

"Karena terjadi perdebatan yang cukup tajam, terutama menyangkut pada serikat pekerja yang punya keinginan tersendiri terkait usulan UMK ini. Kemudian teman-teman perusahaan juga memiliki formula sendiri,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, perwakilan dari serikat pekerja telah menghitung untuk kenaikan UMK 2024 melalui formula sendiri, atau berbeda dengan aturan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. 

"Serikat pekerja mereka menghitung melalui formula tersendiri yang mereka bikin, itu berbeda dengan formula pengupahan yang diatur oleh PP 51 Tahun 2023," katanya.