UMK Serang Banten Direkomendasikan Naik 7,08 Persen, Berapa Upah yang Diterima Buruh Setiap Bulan?

Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten/Kota
Sumber :

Menurut Intan, kenaikan UMK 7,08 persen atau sebesar Rp 318.000 tersebut mengacu pada pertumbuhan ekonomi inflasi. Meski tidak seusai dengan tuntutan buruh, namun ia dan serikat buruh akan mencoba memahami kondisi tersebut.

Tangis Ratu Zakiyah Pecah Usai Unggul Telak dari Anak Atut di Pilkada Serang Versi Quick Count, Ternyata Ini Penyebabnya

"Memang angka itu menjadi kontroversi, tapi kami ingin menghargai bahwa angka 7,08 persen ini merupakan kesepakatan yang disepakati oleh seluruh unsur dan ini menjadi rekoemdasi yang harus dipenuhi oleh gubernur," katanya.

Intan menjelaskan, jika UMK Kabupaten Serang tahun 2024 disepakati oleh Gubernur Banten naik sebesar Rp 318.000 maka dipastikan para buruh akan menerima upah Rp4,8 juta lebih.

Tim Gakkumdu Tangkap Pelaku OTT Diduga Timses 01

"Kalau sk gubernur sesuai rekomendasi presentasenya lebih tinggi dari tahun kemarin, karena kemarin cuma naik diangka 6,7 sekian," paparnya.

Intan menekankan agar Gubernur Banten membuat SK tentang kenaikan UMK sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Bupati Serang.

Timses Calon Bupati dan Gubernur Banten Kena OTT, Bawa Uang Serangan Fajar

Intan mengaku, akan terus mengawal angka tersebut agar segera di SK kan oleh Gubernur Banten.

"Harapanya yang pertama kita harus tetap mengawal seluruh rekomendasi dari bupati maupun walikota, sehingga rekomendasi yang udah satu angka, tidak dirubah gubernur," tambahnya.