UMK Serang Banten Direkomendasikan Naik 7,08 Persen, Berapa Upah yang Diterima Buruh Setiap Bulan?

Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten/Kota
Sumber :

Banten.Viva.co.id - Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah telah mengeluarkan rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten atau UMK tahun 2024. Rekomendasi ini tidak sesuai dengan tuntutan buruh.

Layaknya Film Laga Hollywood, Aksi Polisi Kejar Maling di Jalanan

Rekomendasi tersebut terbit setelah digelarnya rapat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dewan pengupahan kabupaten, para ketua serikat buruh dan Pemkab Serang, di Pendopo Bupati Serang, pada Senin 27 November 2023 malam.

Dalam mengawal rekomendasi tersebut keluar, para buruh melalukan aksi unjuk rasa di depan Pendopo Bupati Serang hingga malam hari.

Jadi Pengedar Narkoba, Tidur Pun Tak Nyenyak

Keluarnya rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Serang diungkapkan oleh Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indriya Dewi saat dihubungi wartawan.

"Saya sudah mendapat kabar bahwa kenaikan UMK Kabupaten Serang sebesar 7,08 persen atau Rp 318.000. Ini baru direkomendasikan oleh Bupati ke Gubernur," kata Intan.

Komedi Ala Srimulat dan Warkop DKI dari Wakapolres Serang Saat Sapa Warga

Menurut Intan, para buruh di Kabupaten Serang telah mengawal agar rekomendasi UMK Kabupaten Serang yang akan diberikan pada Pemerintah Provinsi Banten sebesar 20 persen dari UMK tahun 2023.

"Kami mengambil satu angka dan juga menagih janji Bupati Serang untuk keluar dari PP 51, itu kami sepakat dan juga bupati sudah merekomendasikan angka 7,08 persen untuk kenaikan UMK," ucap Intan.

Menurut Intan, kenaikan UMK 7,08 persen atau sebesar Rp 318.000 tersebut mengacu pada pertumbuhan ekonomi inflasi. Meski tidak seusai dengan tuntutan buruh, namun ia dan serikat buruh akan mencoba memahami kondisi tersebut.

"Memang angka itu menjadi kontroversi, tapi kami ingin menghargai bahwa angka 7,08 persen ini merupakan kesepakatan yang disepakati oleh seluruh unsur dan ini menjadi rekoemdasi yang harus dipenuhi oleh gubernur," katanya.

Intan menjelaskan, jika UMK Kabupaten Serang tahun 2024 disepakati oleh Gubernur Banten naik sebesar Rp 318.000 maka dipastikan para buruh akan menerima upah Rp4,8 juta lebih.

"Kalau sk gubernur sesuai rekomendasi presentasenya lebih tinggi dari tahun kemarin, karena kemarin cuma naik diangka 6,7 sekian," paparnya.

Intan menekankan agar Gubernur Banten membuat SK tentang kenaikan UMK sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Bupati Serang.

Intan mengaku, akan terus mengawal angka tersebut agar segera di SK kan oleh Gubernur Banten.

"Harapanya yang pertama kita harus tetap mengawal seluruh rekomendasi dari bupati maupun walikota, sehingga rekomendasi yang udah satu angka, tidak dirubah gubernur," tambahnya