Pejabat Pemkot Cilegon Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Perwira Polda Banten
- Liputan6
Banten – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menetapkan seorang pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon berinisial ZH (36) sebagai tersangka penganiayaan Perwira Polda Banten berpangkat IPDA berinisial MDT (37).
Penyidik juga menetapkan tersangka lainnya yang ikut melakukan penganiayaan terhadap MDT, yaitu RAP (32).
Keduanya ditahan di Mapolda Banten untuk mempermudah penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menngatakan pihaknya bertindak tegas dalam melakukan penahanan kepada kedua tersangka.
"Kami bertindak tegas dengan melakukan penahanan terhadap dua tersangka sejak hari Jumat lalu dan selama 20 hari ke depan, dan akan diperpanjang atau tidak akan ditentukan kejaksaan," kata Shinto kepada wartawan di Serang, Selasa (13/12/2022) via berbagai media.
Shinto menjelaskan ZH ditetapkan sebagai tersangka karena didapat barang bukti , keterangan beberapa saksi, dan rekaman CCTV.
Penyidik mengamankan tersangka dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Junto Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.