Surat Edaran Pj Gubernur Banten, Penting Untuk ASN di Banten
- Istimewa
Pertama, memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Larangan bentuk dukungan itu antara lain: ikut kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut pegawai Pemerintah Provinsi Banten; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan pegawai Pemerintah Provinsi Banten; dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Kedua, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Ketiga, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada pegawai Pemerintah Provinsi Banten dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Keempat, memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Kemudian, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, juga mewajibkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD):