Laporan ICW Membuahkan Hasil, Eddy Hiariej Ditetapkan Tersangka oleh KPK di Kasus Dugaan Gratifikasi

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
Sumber :
  • ist

Kasus ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso KPK pada 14 Maret 2023 lalu. Sugeng melaporkan Wamenkumham di kasus dugaan gratifikasi dan suap.

Mahasiswa Anti Korupsi Gelar Demo, Tuntut KPK Tinjau Ulang Kasus Lucianty

"Saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke Dumas terkait dugaan tipikor berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan bisa juga gratifikasi atau yang lain," ujar Sugeng di gedung merah putih KPK, Selasa 14 Maret 2023.

"Terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status wamen (wakil menteri). Wamen saya sebut dengan inisial EOSH," lanjutnya.

KPK Usut Dugaan Korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry

Kemudian, Sugeng menjelaskan bahwa saat ini masih tidak ingin menjelaskan secara rinci terkait dengan instansinya. Pasalnya, laporan tersebut masih hendak diberikan kepada KPK.

Namun Sugeng menyebut ada uang sekitar Rp7 miliar yang diduga diterima orang dekat Eddy Hiariej.

Pernah Tugas di KPK, Dr Siswanto Jabat Kajati Banten, Ini Profilnya

Selanjutnya, kata Sugeng, uang itu diduga diberikan kepada Eddy terkait dengan konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum. Pemberian uang dilakukan sepanjang April sampai Oktober 2022. 

"Ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya. Diterima melalui asprinya dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH. Saya katakan ada aliran dana Rp7 miliar," kata dia.

Halaman Selanjutnya
img_title