Sertifikat Tanah Diduga Digelapkan, Komisi I DPRD Pandeglang Panggil BPN

Warga saat melakukan audiensi terkait penggelapan sertifikat
Sumber :
  • Engkos Kosasih/Viva Banten

BantenSertifikat tanah milik warga di Kampung Rancecet, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu diduga digelapkan oknum. Komisi I DPRD Pandeglang memanggil Badan Pertanahan Nasional atau BPN.

Pemkab Serang Dapat 45.500 Kota PTSL tahun 2024, Yang Belum Punya Sertifikat Tanah Buruan Daftar

Pemanggilan yang dilakukan Komisi I DPRD Pandeglang ini bermula dari aduan warga Desa Rancapinang yang merasa khawatir karena sertifikat tanah miliknya digelapkan.

Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Endang Sumantri mengatakan, alasan melakukan pemanggilan pada pihak BPN karena persoalan penggelapan sertifikat ini perlu ditindaklanjuti agar tidak ada warga yang dirugikan.

Paling Vokal Soroti Jalan Rusak di Pandeglang Selatan, Rusmiadi Kembali Maju Jadi Caleg Dapil 4

"Kami langsung memanggil dari pihak BPN. Karena memang yang diadukan terkait sengketa lahan," katanya saat menerima audiensi warga Desa Rancapinang, Kamis 8 Desember 2022.

Sengketa lahan tengah dihadapi oleh warga Kampung Rancecet ini bermula dari adanya program Proyek Operasi Nasional Agraria atau Prona pada tahun 1994. 

Hadi Tjahjanto Tertipu, Padahal Disitu Ada Kapolres dan Prajurit TNI

Di mana pada waktu itu secara massal warga mengikuti proses sertifikasi tanah yang dilakukan secara terpadu oleh BPN.

Permasalahan muncul, diawali adanya seseorang yang mengklaim sebagai pemilik tanah milik warga Kampung Rancecet. Sementara warga merasa tidak pernah menjualnya meski sudah berpuluh-puluh tahun sudah mengisi lahan tersebut.

"Namun memang mengakui kalau tahun 1994, bidang tanahnya didaftarkan dalam program Prona. Tapi saat itu sertifikatnya gak diterbitkan, dengan alasan digugurkan," ujarnya.

Setelah lama menunggu, sertifikat dari BPN tidak pernah kunjung datang dan diterima oleh pemilik. Wargapun dengan tenang menempati lahan selama berpuluh-puluh tahun.

"Bahkan sekarang sudah menjadi sebuah permukiman satu kampung. Tiba-tiba tahun 2022 datang seseorang mengaku sebagai pemilik lahan dengan menunjukan sertifikat yang membuat semua warga Kampung Rancecet kaget karena terancam tergusur," katanya..

Warga merasa terancam karena memang secara dokumen kepemilikan tidak memegang sertifikat. Sementara orang baru datang mengklaim mengantongi sertifikat namun tahunnya sekira tahun 2004.

"Makanya mereka datang mengadu dan kita bantu fasilitasi. Alhamdulilah kami undang pihak BPN karena pada prinisipnya kami sudah fasilitasi keluhan masyarakat sudah kami terima," tutupnya.

Sementara Kepala Seksi dan Pengendalian Sengketa BPN Pandeglang Leonar Manurung, tak memberikan jawaban terkait masalah tersebut.

"Oh ia mohon maaf saya lagi buru-buru," katanya singkat.

{{ fRi4h1bD-So }}