Program Presiden Jokowi Dipungli Mantan Kades di Banten, Raup Duit Rp2 Miliar

Program Presiden Jokowi, PTSL di Tangerang Dipungli
Sumber :
  • Istimewa

beber Romdhon. Adanya dugaan penyelewengan kemudian membuat tim Polresta Tangerang bergerak. Tim dipimpin Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja. "Para tersangka kemudian kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Romdhon.

Mini Sea World Hadir di Pusat Perbelanjaan Tangerang : Bisa Interaksi Langsung dengan Hiu

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

FAMTU Unjuk Rasa Di Markas Polresta Tangerang Desak Said Didu Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Polisi