Oknum Pejabat BPBD Banten Tipu Pengusaha dengan Modus Pengadaan Laptop, Nana: Itu Individu
- Istimewa
Banten.Viva.co.id - Oknum pejabat BPBD Provinsi Banten berinisial AAS, melakukan penipuan pada sejumlah pengusaha dengan modus pengadaan laptop pada tahun 2023.
Para pengusaha yang tertipu diduga lebih dari lima orang. Bahkan kerugian dialami para pengusaha tersebut ditaksir mencapai belasan miliar.
Kepala Pelaksana BPBD Banten, Nana Suryana mengaku, menerima banyak aduan dari para pengusaha yang berasal dari luar daerah Banten.
Nana memastikan, penipuan tersebut tidak ada kaitan dengan instansi BPBD Banten, meskipun modus penipuan dengan cara mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) pada sejunlah pengusaha.
"Penipuan proyek laptop oleh AAS tak ada kaitannya dengan lembaga BPBD, perbuatannya bersifat individu, karena SPK yang dikeluarkan adalah palsu," kata Nana, Sabtu (4/11/2023).
Nana menjelaskan, Pemerintah Provinsi Banten tidak mengalokasikan anggaran pengadaan laptop pada DPA Murni BPBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023.
Bahkan dalam dokumen RKBMD Tahun anggaran 2023 juga tidak terdapat kebutuhan laptop. Pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2023 juga tidak terdapat rencana pengadaan laptop.
"Seharusnya penandatangan kontrak kerja dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Kepala Pelaksana BPBD. Bukan oleh AAS sebagai Kepala Bidang," ungkap Nana.
Menurut Nana, penipuan proyek laptop ini terjadi karena pelaku memanfaatkan legalitas lembaga secara ilegal dan ketidakhati-hatian korban dalam menelaah legalitas tersebut dengan dokumen penting lainnya.
Kasus penipuan itu dikatakan Nana sudah ditangani oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.
"Tak ada yang menyangka hal ini bakal terjadi di BPBD Banten, Pemerintah Provinsi Banten telah menangani kasus ini," jelasnya.
Dalam penyelidikan internal ditemukan fakta bahwa oknum AAS melakukan penipuan tidak sendiri. Dia dibantu oleh rekannya yang bukan pejabat di Pemerintah Provinsi Banten.
Bahkan lanjut Nana, penipuan bermodus pengadaan laptop tersebut dilakukan secara organisir, mulai dari R, W, EP, D dan AAS.
"Tindakan AAS selaku Pejabat Eselon III di BPBD Provinsi Banten yang telah menerbitkan SPK palsu pengadaan laptop senilai milyaran rupiah merupakan tindakan melawan hukum yang berpotensi sebagai tindak pidana korupsi dan tindak pidana penipuan - di luar tanggungjawab Pemerintah Provinsi Banten," ujarnya.
Ia menganggap, penipuan proyek laptop oleh AAS adalah musibah yang bukan saja merugikan pengusaha tetapi juga mencoreng integritas Pemprov Banten.
"Penipuan adalah tindak kejahatan yang tidak boleh dilindungi. Tidak boleh pula dibiaskan menjadi seolah-olah ada keterlibatan embaga didalamnya. Berbagai judul pemberitaan dengan diksi “proyek laptop fiktif” adalah tidak tepat dan merugikan secara kelembagaan," ungkapnya.
Sedangkan untuk menindaklanjuti kasus penipuan yang dilakukan oleh AAS, lanjut Nana, pihak Inspektorat mengeluarkan rekomendasi kepada Pj Gubernur Banten agar memberikan hukuman disiplin kepada AAS sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Nana menyarankan agar para pengusaha segera melaporkan kasus penipuan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH). Sedangkan untuk taksiran kerugian pengusaha mencapai Rp 17,9 miliar.
"Atas dasar rekomendasi tersebut Pj Gubernur Banten mengajukan usulan pemberhentian AAS sebagai ASN ke BKN, dan saat ini AAS sendiri sudah dinonjobkan tidak lagi menjabat sebagai Pejabat Eselon III, hanya staf biasa," tutup Nana