Oknum Pejabat BPBD Banten Tipu Pengusaha dengan Modus Pengadaan Laptop, Nana: Itu Individu
- Istimewa
Ia menganggap, penipuan proyek laptop oleh AAS adalah musibah yang bukan saja merugikan pengusaha tetapi juga mencoreng integritas Pemprov Banten.
"Penipuan adalah tindak kejahatan yang tidak boleh dilindungi. Tidak boleh pula dibiaskan menjadi seolah-olah ada keterlibatan embaga didalamnya. Berbagai judul pemberitaan dengan diksi “proyek laptop fiktif” adalah tidak tepat dan merugikan secara kelembagaan," ungkapnya.
Sedangkan untuk menindaklanjuti kasus penipuan yang dilakukan oleh AAS, lanjut Nana, pihak Inspektorat mengeluarkan rekomendasi kepada Pj Gubernur Banten agar memberikan hukuman disiplin kepada AAS sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Nana menyarankan agar para pengusaha segera melaporkan kasus penipuan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH). Sedangkan untuk taksiran kerugian pengusaha mencapai Rp 17,9 miliar.
"Atas dasar rekomendasi tersebut Pj Gubernur Banten mengajukan usulan pemberhentian AAS sebagai ASN ke BKN, dan saat ini AAS sendiri sudah dinonjobkan tidak lagi menjabat sebagai Pejabat Eselon III, hanya staf biasa," tutup Nana.