Ibu dan Bayi Berusia 7 Bulan di Pandeglang Dijebloskan ke Penjara oleh Pengadilan Negeri

Rutan kelas IIB Pandeglang, Banten
Sumber :
  • Engkos Kosasih/Viva Banten

BantenBidan desa di Puskesmas Bangkonol, Kecamatan Koroncong berinsial N ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang, Provinsi Banten. N ditahan atas dugaan pemalsuan tandatangan dokter dalam surat keterangan bebas COVID-19.

Menantang Komitmen Toleransi Pendirian Rumah Ibadah dari Calon Walikota Cilegon

Penahanan tersebut berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Pandeglang nomor 241/Pid.B/2022/PN tanggal 2 November 2022 dan berita acara pelaksanaan penetapan hakim tanggal 17 November 2022.

Dalam penahanan tersebut N membawa anaknya yang masih berusia 7 bulan dan punya riwayat sakit jantung. Sebab bayi berinisial R ini masih membutuhkan Air Susu Ibu (ASI) ekslusif.

Peduli Korban Angin Puting Beliung, Alfamart Serang Salurkan Bantuan ke Warga Cikeusal

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Wildan Hapid menjelaskan, pada 7 Oktober 2022 berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Kasus tersebut pun dilimpahkan ke PN Pandeglang.

"Jaksa penuntut umum meminta agar dilakukan penahanan rumah pada terdakwa dengan pertimbagan terdakwa memiliki seorang anak yang masih menyusui dan adanya jaminan dari suami terdakwa," kata Wildan, Sabtu 26 November 2022.

Sekmat Petir Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Fasilitasi Paslon Berkampanye

Namun setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang pada tanggal 3 November 2022, Majelis Hakim mengeluarkan Penetapan sidang dan mengeluarkan surat penetapan penahanan Rutan pada terdakwa.

"Dalam tahanan rutan paling lama 30 hari dihitung tanggal 3 November sampai dengan 2 Desember 2022," tutupnya.

Halaman Selanjutnya
img_title