MAKI Gugat KPK, Desak Tetapkan Widodo Ratanachaitong sebagai Tersangka Mafia Migas

Koordinator Maki Boyamin Saiman
Sumber :
  • TVOneNews

Selain itu, TIS juga diduga menjalankan skema serupa dengan PT Saka Energy, anak usaha PGN.

Perusahaan ini memberikan kontrak jangka panjang 2023-2025 kepada TIS tanpa mekanisme tender tahunan. 

Padahal, pada 2024, TIS gagal membayar uang muka USD 31 juta kepada Saka, tetapi tetap mendapat fasilitas akun terbuka, sesuatu yang jarang diberikan kepada perusahaan dengan kondisi keuangan buruk.

"TIS mengalami kesulitan keuangan tetapi tetap mendapatkan kontrak eksklusif. Ini menunjukkan ada permainan uang di belakang layar," ujar Boyamin.

Gugatan kedua MAKI berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Petral. 

Pada 2014, Satgas Anti Mafia Migas yang dipimpin Faisal Basri menemukan indikasi kecurangan dalam pengadaan minyak melalui perusahaan asing.

Salah satu kejanggalan dalam kasus ini adalah kemenangan Maldives NOC Ltd dalam tender pengadaan minyak, padahal perusahaan ini tidak memiliki sumber minyak sendiri dan hanya berperan sebagai perantara fiktif.