Hadirkan 3 Saksi Verbalisan Penyidik Kejagung, Lisa Rahmat Tetap Pada Pendiriannya Tidak Pernah Memberikan Suap
Banten.viva.co.id –Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus suap yang menyeret nama pengacara Lisa Rahmat, Selasa 4 Maret 2025 lalu.
Dalam sidang ini, tiga saksi verbalisan dari penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI dihadirkan untuk memberikan kesaksian.
Ketiga penyidik Jampidsus itu yakni Jaksa Madya Max Jefferson Mokola, Jaksa Muda Ito Azis Wasistomo, dan Jaksa Madya Ade Chandra Oktavia.
Ketiga jaksa tersebut dikonfrontasi langsung dengan Lisa Rahmat terkait dugaan pemberian suap kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun, Lisa tetap teguh pada pendiriannya bahwa ia tidak pernah memberikan suap kepada siapapun.
Dalam persidangan, Lisa Rahmat mengungkapkan keberatannya atas proses penyidikan yang dijalaninya.
Ia mengklaim pemeriksaan berlangsung di luar batas waktu wajar, bahkan hingga larut malam.