Hadirkan 3 Saksi Verbalisan Penyidik Kejagung, Lisa Rahmat Tetap Pada Pendiriannya Tidak Pernah Memberikan Suap
Di sisi lain, ketiga saksi verbalisan yang hadir di persidangan membantah adanya intimidasi dalam proses pemeriksaan.
Mereka menyatakan bahwa pendampingan penasihat hukum tidak diperlukan dalam pemeriksaan Lisa Rahmat, sesuai dengan SOP penyidik Jampidsus Kejagung RI.
Mereka juga menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan standar waktu delapan jam per sesi, namun bisa berlangsung hingga larut malam tergantung kebutuhan penyidikan.
Selain itu, Jaksa Max Jefferson yang disebut oleh Lisa Rahmat membantah adanya ancaman penyetruman listrik.
Dengan berbagai pernyataan yang disampaikan di persidangan, Lisa Rahmat tetap bersikukuh bahwa ia mengalami intimidasi dan beberapa keterangan pentingnya tidak dimasukkan dalam BAP.
Sidang kasus ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi lainnya.
Majelis hakim juga akan mengevaluasi keterangan Lisa Rahmat dan para penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.