Pihak Ted Sieong Pertanyakan Keengganan JPU Hadirkan Nama-nama Dalam BAP

Ted Siong Bacakan Pledoi, Minta Vonis Bebas m
Ted Siong Bacakan Pledoi, Minta Vonis Bebas m
Sumber :
  • Istimewa

 

Mudzakkir menegaskan bahwa, jaksa maupun majelis hakim tidak bisa hanya membacakan keterangan saksi yang sudah tercatat dalam BAP, sehingga enggan menghadirkan saksi tersebut dalam persidangan. Keterangan saksi yang hanya dibacakan BAP itu apabila saksi tersebut sudah meninggal dunia.

 

“Tapi kalau itu tidak meninggal dunia, orangnya ada pada saat sidang. Maka saksi yang memiliki keterangan kekuatan pembuktian utama, maka harus dihadirkan. Artinya, keterangannya kalau itu sudah di BAP, berarti tidak hanya cukup dengan BAP dibacakan. Ini penting dalam filsafat pembuktian. Kalau hanya BAP dibacakan, BAP diperiksa sepihak oleh penyidik saja. Kadang-kadang didampingi penasihat hukum juga tidak boleh. Tapi kalau dibawa ke sidang pengadilan, bisa dikroscek secara objektif dan mendukung usahanya majelis hakim untuk menemukan kebenaran materiil, dan kroscek dengan kekuatan pembuktian, maka saksi itu harus dihadirkan,” katanya.