Pihak Ted Sieong Pertanyakan Keengganan JPU Hadirkan Nama-nama Dalam BAP

- Istimewa
“Kalau saksi memiliki peran utama dan penting menentukan perkara yang bersangkutan, maka hakim memiliki kewajiban meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi yang bersangkutan. Jika sudah tahu kualitas keterangan saksi itu utama dan menentukan suatu perkara dan dia tidak mau hadir, maka hakim bisa mengutipkan satu Pasal 242 (KUHP), bahwa saksi yang dipanggil untuk memberi keterangan berdasarkan Undang-undang di pengadilan tidak hadir dalam perkara pidana, terancam dengan hukuman 6-9 tahun," kata Mudzakkir yang diambil keterangannya sebagai ahli dalam sidang Ted Sioeng.
Menurut dia, saksi yang harus dihadirkan dalam kasus Ted Sioeng ini adalah Direksi Bank, notaris serta pejabat yang berhubungan dengan pembuatan perjanjian yang dianggap sebagai sumber terjadinya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kata dia, keterangan mereka sangat diperlukan untuk menemukan kebenaran materil dalam perkara yang menyeret Ted Sioeng ini.
“Direksi yang bertandatangan dalam dokumen itu, dia harus bertanggungjawab yang dianggap mengerti dan mengetahui tentang masalah perjanjian. Sehingga, direksi kalau perjanjian itu dipandang sebagai sesuatu yang dianggap melawan hukum atau sebagai tindak pidana, maka direksi itu wajib untuk dihadirkan,” jelasnya.