Pihak Ted Sieong Pertanyakan Keengganan JPU Hadirkan Nama-nama Dalam BAP
Kamis, 20 Februari 2025 - 09:00 WIB

Sumber :
- Istimewa
Bahkan, pihak Ted Sieong berpendapat bahwa terdapat kampanye terstruktur dari Bank Mayapada untuk menggugat dan mengambil alih seluruh aset terdakwa melalui jalur hukum pidana, yang seharusnya diselesaikan di ranah perdata.
"Karena keterangan terdakwa itu jelas, ada duit yang mengalir ke Dato Tahir waktu di BAP," kata Julianto.
Sementara Ahli Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir menjelaskan bahwa, majelis hakim bisa memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi yang dianggap penting dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ted Sioeng.

Sidang Ted Sioeng di PN Jakarta Selatan.
Photo :
- Istimewa
Bahkan, kata dia, majelis hakim bisa mengingatkan bahwa saksi yang tak mau memberikan keterangan dalam persidangan itu ada ancaman hukumannya sesuai aturan yang berlaku.