Pihak Ted Sieong Pertanyakan Keengganan JPU Hadirkan Nama-nama Dalam BAP

- Istimewa
Mudzakkir menjelaskan, penilaian terhadap dokumen perjanjian itu yang tahu persis adalah mereka yang terlibat dalam membuat perjanjian tersebut. Salah satu yang terlibat dan membuat perjanjian serta tanda tangan itu adalah Direktur Bank. Oleh karenanya, sang petinggi wajib dihadirkan dalam proses pemeriksaan saksi terkait tindak pidana yang bersumber dari perjanjian tersebut.
“Kalau yang bersangkutan tidak dihadirkan, kalau dilihat dari peta perkaranya itu berarti direksi adalah memiliki keterangan kunci atau kesaksian utama pokok menentukan apakah dalam suatu proses pembuatan kontrak itu terjadi perbuatan tindak pidana atau tidak," ungkapnya.
Menurutnya, kalau jaksa tidak bisa menghadirkan seorang direksi dan pihak lain terkait dengan perjanjian tersebut, berarti tindak pidana yang bersumber dari perjanjian itu harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Karena keterangan sumber utamanya tidak ada.
“Kalau keterangan sumber utamanya tidak ada, berarti bagaimana menyimpulkan itu terjadi tindak pidana atau bukan tindak pidana? Atau bagaimana membuktikan itu sebuah tindak pidana kalau sumber utamanya tidak ada. Dan itu tidak bisa disimpulkan bahwa dengan melihat dokumen saja sudah selesai, tidak bisa. Karena ada dugaan terjadinya tindak pidana tadi,” tegasnya.