Unsur Penipuan Tidak Terbukti, Ted Siong Minta Vonis Bebas

Ted Siong Bacakan Pledoi, Minta Vonis Bebas m
Sumber :
  • Istimewa

Banten.Viva.co.id - Ted Sioeng membacakan pledoinya dalam lanjutan persidangan dugaan penggelapan dan penipuan dana di Bank Mayapada. Sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin, 17 Februari 2025.

 

Dalam dakwaannya, Ted Sioeng mengaku tidak ada bukti yang mengatakan bahwa ketidakberadaan bukti yang mendukung tuduhan terkait pengajuan permohonan kredit yang seharusnya menjadi dasar dakwaan penipuan. Terlebih, terdakwa juga telah berniat baik mengembalikan pinjaman tersebut.

 

"Terdakwa pun diketahui telah beritikad baik dengan melunasi bunga pinjaman hingga Desember 2022, meskipun terjadi masalah dalam pelaksanaan kewajibannya," kata Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Asis membacakan pledoi Ted Sieong, di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 17 Februari 2025.

 

Julianto menegaskan, hubungan hukum antara Ted Sioeng dan Bank Mayapada adalah hubungan keperdataan, yang telah diselesaikan melalui jalur perdata dengan putusan mengenai permohonan PKPU dan Kepailitan pada tahun 2023.