Unsur Penipuan Tidak Terbukti, Ted Siong Minta Vonis Bebas
- Istimewa
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Mereka menyebutkan bahwa dokumen penting seperti Nota Rekomendasi (NKR), Memorandum Analisa Kredit (MAK), serta Laporan Tim Appraisal yang seharusnya ada sebagai bukti permohonan kredit, sama sekali tidak diajukan oleh Penuntut Umum.
"Semua unsur dalam dakwaan penipuan tidak terbukti," ujar kuasa hukum.
Di akhir pleidoi, kuasa hukum menegaskan bahwa dakwaan yang dikenakan kepada Ted Sioeng adalah tidak berdasar dan tak sesuai dengan fakta yang ada.
Berdasarkan bukti yang dihadirkan di pengadilan, pihak Ted Sioeng yakin bahwa hakim akan mempertimbangkan dengan bijaksana bahwa ini adalah sengketa perdata, bukan perkara pidana.