Unsur Penipuan Tidak Terbukti, Ted Siong Minta Vonis Bebas

Ted Siong Bacakan Pledoi, Minta Vonis Bebas m
Sumber :
  • Istimewa

Lebih lanjut, Julianto menegaskan bahwa seharusnya Bank Mayapada melakukan pengecekan menyeluruh terhadap formulir dan dokumen lainnya. 

 

Dalam sidang yang berlangsung, terdakwa Ted Sioeng sudah menyampaikan beberapa nama yang menurutnya perlu diperiksa, termasuk soal identitas yang diduga tidak sesuai. Namun, pihak yang disebutkan tersebut tidak dipanggil untuk memberikan keterangan. Pihak Ted menegaskan bahwa hal ini menunjukkan ketidakberesan dalam proses hukum yang tengah berlangsung.

 

Dia juga menyoroti hubungan baik yang telah terjalin antara Ted Sioeng dan Bank Mayapada selama ini. “Terdakwa bahkan telah menyumbang dan menjalin kerja sama dengan bank, serta telah membayar bunga yang sangat besar, mencapai hingga satu triliun. Kenapa orang yang telah berbuat baik dengan bank justru diperlakukan seperti ini?” pungkasnya. 

 

Sebelumnya, saksi ahli perdata/perbankan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Nindyo Pramono menegaskan terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng tak bisa dipidana lantaran dipailitkan.