Kasus Suap Rp920 Miliar, Zarof Ricar Minta Bebas, Jampidsus Febrie Adriansyah Harus Dicopot

Ilustrasi Dicopot
Ilustrasi Dicopot
Sumber :

Dalam kasus Jiwasraya, lelang aset PT Gunung Bara Utama yang bernilai Rp12,5 triliun diduga dimark-down menjadi hanya Rp1,9 triliun melalui rekayasa appraisal.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyelidiki dugaan kecurangan dalam lelang aset Jiwasraya tersebut. 

Bahkan, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) telah melaporkan Febrie Adriansyah ke KPK sejak Mei 2024.

Tidak adanya penjelasan dalam surat dakwaan mengenai asal-usul uang suap Rp920 miliar semakin menimbulkan kecurigaan. 

Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, mendesak jaksa untuk mengungkap sumber dana tersebut.

"Ini bukan sekadar kasus suap biasa, ini mafia hukum di level tertinggi. Kami akan memanggil Jampidsus Febrie Adriansyah untuk dimintai penjelasan," tegas Hasbiallah.

Dugaan bahwa uang suap ini terkait dengan sengketa perdata antara PT Sugar Group Company milik Gunawan Yusuf dengan Marubeni Corporation semakin menguat.