Sidang Dugaan Penggelapan Dana Bank Mayapada, Terdakwa Minta Sisi Humanis Hakim

Sidang Terdakwa Dugaan Penggelapan Dana Bank Mayapada
Sumber :
  • Istimewa

"Para saksi kunci tersebut mengetahui betul aliran dana Ted Sioeng dan duduk perkara kasus ini. Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim tidak hanya melihat keterangan saksi berdasarkan BAP, melainkan dihadirkan secara langsung," tuturnya.

 

Kasus ini bermula pada Agustus 2014, ketika Ted mengajukan kredit bertahap hingga total mencapai Rp203 miliar. Pinjaman awal sebesar Rp70 miliar, jaksa menyebut Ted mengajukan pinjaman tambahan senilai Rp118 miliar antara 2018 dan 2019. Namun, Ted hanya mengembalikan Rp70 miliar dari total pinjaman tersebut. 

 

Dalam nota pembelaannya, Ted Sioeng membantah dakwaan Jaksa. Ted mengaku sudah kenal dan menjalin persahabatan dengan Dato Sri Tahir selama lebih dari 40 tahun. Ted merasa Tahir juga menganggap dirinya teman bisnis yang baik, karenanya dia dipinjami uang oleh Bank Mayapada. 

 

Atas dasar hubungan pertemanan inilah, Dato Sri Tahir meminta Ted untuk membeli apartemen miliknya yang ada di Singapura pada tahun 2014. Saat itu, Ted mengaku tidak memiliki uang, kemudian Dato Sri Tahir menawarkan untuk mengambil personal loan di Bank Mayapada sebesar Rp70 miliar.