Imigrasi Tangkap 16 Buronan Internasional

Ilustrasi Penangkapan DPO WNA Oleh Ditjen Imigrasi.
Sumber :
  • Istimewa

27 WNA Sri Lanka tertangkap Imigrasi Tangerang

Photo :
  • Sherly / viva

Selain itu, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai menjalani tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia. Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.

 

Kini, WNA yang melakukan kejahatan di Indonesia dapat ditangkal masuk hingga 10 tahun atau seumur hidup. Sebelumnya, jangka waktu penangkalan hanya enam bulan dan dapat diperpanjang.

 

Sebagai bagian dari upaya pengawasan keberadaan dan kegiatan WNA di Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakan operasi pengawasan skala nasional secara berkala pada bulan Mei, Juli, dan September 2024.