Imigrasi Tangkap 16 Buronan Internasional

Ilustrasi Penangkapan DPO WNA Oleh Ditjen Imigrasi.
Sumber :
  • Istimewa

Beragam sanksi dalam TAK bisa diberikan kepada WNA yang membandel, mulai dari pencantuman dalam daftar pencegahan atau tangkal, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, hingga larangan berada di tempat tertentu di Indonesia.

 

Imigrasi Indonesia juga berhak memberlakukan keharusan bertempat tinggal di lokasi tertentu, pengenaan biaya beban, dan yang paling berat adalah deportasi bagi WNA yang membandel.

 

Deportasi juga dapat dilakukan terhadap WNA yang berusaha melarikan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya, sebagai upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan nasional.

 

Perubahan Undang-undang Keimigrasian yang disahkan pada 19 September 2024 juga turut andil dalam memperkuat landasan penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.