Kasus Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung, KPK Harus Periksa Seluruh Rekening Terlapor
Dalam perkembangan terbaru, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Sunarto, dan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Suharto, dijadwalkan akan diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi ini.
Menurut laporan IPW dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), kedua pejabat ini bersama beberapa kolega mereka diduga melanggar berbagai pasal dalam UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, telah memastikan bahwa laporan dari IPW dan TPDI saat ini sedang dipelajari.
"Laporan ini masih dalam tahap telaah di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat. Belum masuk tahap penyidikan, jadi harap bersabar," ujarnya.
Dalam minggu ini, Mahkamah Agung akan menggelar pemilihan Ketua MA untuk menggantikan Muhammad Syarifuddin yang akan segera pensiun.
IPW, TPDI, dan sejumlah aktivis antikorupsi mendesak agar pemilihan ini menghasilkan calon ketua yang bersih dan berintegritas.
Sugeng menekankan pentingnya memilih Ketua MA yang tidak memiliki beban sosial distrust atau potensi menjadi tersangka korupsi.