Kasus Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung, KPK Harus Periksa Seluruh Rekening Terlapor

Gedung KPK
Sumber :

Ia menegaskan, dana sebesar Rp138 miliar yang tidak dilaporkan sebagai gratifikasi tersebut harus ditelusuri dengan mencocokkannya dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik para terlapor. 

Sugeng juga mengingatkan bahwa transaksi tunai dapat menjadi petunjuk lebih lanjut dalam penyelidikan ini.

Asep Nursobah, yang sempat diperiksa KPK pada 2016 dalam kasus suap, kembali menjadi sorotan setelah terungkap memiliki tiga rekening di Bank Syariah Indonesia (BSI) yang terkait dengan aliran dana dugaan korupsi. 

Pada Desember 2023, diduga Asep menerima Rp4,93 miliar dari total alokasi untuk supervisor yang mencapai Rp26,1 miliar. 

Sisa dana tersebut diduga dibagi kepada beberapa pejabat lain di Mahkamah Agung.

Menurut Sugeng, uang yang diterima dari pemotongan honor para hakim agung dibagikan kepada lebih dari 100 orang, termasuk pejabat tinggi di Sekretariat MA. 

Nama-nama seperti W, M, RR, HIM, dan beberapa lainnya disebut terlibat dalam pembagian dana ini.