Kasus Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung, KPK Harus Periksa Seluruh Rekening Terlapor
Banten.viva.co.id –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperluas penyelidikan terkait dugaan korupsi pemotongan honorarium hakim agung untuk Tahun Anggaran 2022-2023 senilai Rp138 miliar.
Jumlah tersangka dalam kasus ini diprediksi akan bertambah seiring dengan ditemukannya bukti baru.
Dugaan keterlibatan sejumlah pejabat tinggi di Mahkamah Agung (MA), seperti Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto dan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Suharto, menjadi sorotan utama.
Selain itu, peran penting Asep Nursobah, Panitera MA yang juga bertindak sebagai Penanggungjawab Anggaran Honorarium Penanganan Perkara (HPP), semakin mencuat.
Ditemukan aliran dana yang mencurigakan di rekening pribadinya yang diduga terkait dengan dana hasil korupsi.
Dana sebesar Rp138 miliar diduga dibagi menjadi tiga kelompok utama: Rp97 miliar (25,9%) untuk pimpinan MA, Rp26,1 miliar (7%) untuk supervisor, dan Rp14,9 miliar (4%) untuk tim pendukung administrasi yudisial.
Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, KPK harus segera memeriksa seluruh rekening para terlapor.