Ketua IPW Sugeng: Jangan Ada Anggota DPR RI yang Diperalat Pengusaha Perkebunan Sawit
- Viva.co.id
Banten.viva.co.id – Semua pihak, termasuk anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, diminta menghormati keputusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.
Pengadilan Negeri Lubuk Linggau memvonis Syarief Hidayat dan dua rekannya dengan hukuman 10 bulan penjara.
Mereka dinyatakan bersalah karena merintangi aktivitas tambang batubara PT. Gorby Putra Utama (GPU).
Vonis tersebut berdasarkan perkara pidana nomor 291/Pid.B/LHZ/2024/PN Llg pada 13 Agustus 2024. Mereka terbukti melanggar Pasal 162 Undang-Undang Minerba.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengatakan penegakan hukum oleh Bareskrim Polri sudah tepat.
Dia menolak politisasi yang dilakukan oleh Nasir Djamil terkait kasus ini.
"Berdasarkan putusan ini IPW berpandangan penegakan hukum yang dilakukan sebelumnya oleh Bareskrim Polri sudah benar," katanya Rabu 21 Agustus 2024.