Ketua IPW Sugeng: Jangan Ada Anggota DPR RI yang Diperalat Pengusaha Perkebunan Sawit

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso
Sumber :
  • Viva.co.id

"Tindakan ketiga orang tersebut jelas merupakan tindak pidana pasal 162 UU Minerba. Hal itu terbukti dengan adanya vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa Syarief Hidayat, M. Akib Firdaus dan Subandi, karyawan PT. SKB di PN Lubuklinggau," tukas Sugeng.

Putusan pengadilan menunjukkan bahwa tindakan ketiga karyawan tersebut merupakan tindak pidana, sesuai Pasal 162 UU Minerba. 

Mereka mendapat hukuman penjara 10 bulan di PN Lubuk Linggau.

Di sisi lain, Sugeng meminta Bareskrim Polri untuk menuntaskan laporan pemalsuan surat yang melibatkan Direktur PT. SKB, KMS H.A. HA. 

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/129/IV/2024 dan melibatkan dugaan pemalsuan dalam proses pengajuan sertifikat HGU di Desa Sako Suban pada 2022.

"Permintaan ini sebenarnya sejalan dengan tuntutan Komisi III DPR RI agar Bareskrim menuntaskan kasus PT. SKB dan PT. GPU," ujarnya.

Modus operandi, KMS. H.A. HA, Direktur PT. SKB membuat surat permohonan HGU dengan lokasi yang berbeda dimana seharusnya lokasi berada di Kab. Muratara, sebagaimana Permendagri No. 76 Tahun 2014.