Sepak Terjang Bawas MA Libas Mafia Peradilan di PN Balikpapan dan PN Surabaya yang Beraroma Suap
Terkait dengan pengaduan terhadap majelis hakim pemeriksa perkara atas nama Terdakwa Gregorius Ronald Tannur, saat ini tim pemeriksa sudah bekerja mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk keperluan pemeriksaan para terlapor,” ujar Sugiyanto kepada wartawan.
Selanjutnya, tim Bawas MA akan meluncur ke Surabaya untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dan para pelapor.
Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran KEPPH dalam menjatuhkan kasus tersebut di atas.
Sedangkan terkait dugaan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis hakim pemeriksa perkara Terdakwa Victor S. Bachtiar, Bawas MA baru menerima pengaduan melalui email pada tanggal 2 Agustus 2024.
“Sementara itu, untuk dugaan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh hakim PN Balikpapan atas nama Lila Sari yang kini menjabat Ketua PN Tanjung Redep, penyusunan LHP telah selesai, dan tengah diserahkan Nota Dinas Kumdis (Hukuman Disiplin) oleh Ketua Bawas kepada pimpinan Mahkamah Agung” tukas Sugiyanto.
Disisi lain, meskipun Arie Siswanto, Humas PN Balikpapan beralibi, pendaftaran perkara terhadap Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp, melalui E-litigasi diterima di Kepaniteraan PN Balikpapan melalui PTSP tertanggal 18 Oktober 2023 sudah sesuai prosedur.
Akan tetapi faktanya berbeda dengan hasil temuan pemeriksaan Bawas Mahkamah Agung.
Permohonan penetapan didalilkan melalui persidangan hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2023. Diputus pada waktu yang sama yakni Hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2023.
Dan Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp dikeluarkan pada hari yang sama pula yakni pada Hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2023.
Padahal, dalam logika yang sederhana, usai sidang, Hakim LS membutuhkan waktu minimal satu hari untuk menyusun pertimbangan penetapan.