Tangerang Raya Zona Merah Peredaran Ganja dan Sabu
- Yandi/BantenViva
Banten.Viva.co.id - BNN Banten memusnahkan 4,4 kg ganja dengan cara dibakar dan 148 gr lebih sabu di blender.
Disisi lain, Tangerang Raya saat ini masuk dalam zona merah peredaran narkoba jenis ganja dan sabu. Sedangkan ekstasi belum begitu banyak beredar digunakan dan diungkap oleh BNN Banten.
"Tujuan peredaran narkoba selama ini memang Tangerang Raya, jenis yang selama ini kita ungkap yang beredar memang sabu dan ganja, kalau ekstasi sementara di BNN belum kita ungkap," ujar Brigjen Pol Rohmad Nursahid, dikantornya, Rabu, 10 Juli 2024.
Narkoba seperti ganja dan sabu berasal dari wilayah Sumatera, lalu dikirim ke Pulau Jawa melalui jalur darat kemudian menyebrangi Selat Sunda dari Pelabuhan Bakauheni ke Merak.
Pelabuhan tikus, pelabuhan masyarakat dan pesisir pantai di wilayah Banten juga harus diperketat pengawasannya, untuk mempersempit penyelundupan narkoba.
"Dari jalur laut, dari Merak. (Perairan Banten selatan) Itu perlu kita waspadai, di Banten ini ada sekitar 60 dermaga termasuk pelabuhan tikus, pelabuhan rakyat, karena itu pelabuhan lepas perbatasan juga dengan Jawa Barat, Bogor dan Sukabumi," terangnya.
Untuk pengawasan jalur laut serta Pelabuhan Merak, BNN Banten bekerjasama dengan Polda Banten, ASDP hingga KSOP. Bahkan BNN Banten juga saling bertukar informasi dan koordinasi dengan BNN yang ada di wilayah Sumatera.
"Tentu kita dalam waktu yang secara berkala jika ada yang di curigai kita lakukan razia secara berkala. Kita juga bekerjasama dengan BNNP Lampung dan wilayah Sumatera, kalau ada informasi tentunya kita tindak lanjuti," jelasnya.