PN Cikarang Diminta Objektif Tangani Perkara Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Terdakwa Setyawan

Ilustrasi sidang
Sumber :

Banten.viva.co.id –Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang diminta obyektif menangani perkara Setyawan Priyambodo alias Bimo.

Dimana pengirim kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dengan pelapor istri terdakwa sendiri Bernama Krisnawati.

Kuasa hukum Bimo, Anwar Sadat Lubis dari Citra Hukum dan Keadilan menyatakan selayakna majelis hakim menyatakan tujuan. 

Karena kasus tersebut secara logika dan akal sehat sangat tidak sesuai, mengingat pelapor dan penipu adalah suami istri.

Sementara pelapor sendiri jauh sebelum menikah dengan ketidakkejujuran sudah mengetahui kalo Bimo telah memiliki istri yang sah.

"Mana ada istri jadi korban penipuan suami sendiri, sementara keduanya (terdakwa dan pelapor) sudah menikah secara sah," jelas Anwar saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. 

Anwar pun bercerita mengenai asal muasal kliennya yang isinya melakukan penipuan hingga berakhir dilaporkan dan ditahan pihak berwajib.