Pendapat Ahli dari Penggugat Aset Durian Jatuhan Haji Arif Dinilai Untungkan Tergugat
- Bantenviva
Banten.viva.co.id - Sidang lanjutan gugatan perdata Kedai Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli perdata digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (28/3/2024).
Ahli yang dihadirkan oleh penggugat yakni ahli perdata Agus Priharono dari Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untrita).
Gugatan perdata yang dilayangkan anak pengelola DJHA bernama Atmawijaya ke pemilik modal Sabarto Saleh. Atma menggugat Sabarto Saleh pada 3 Agustus 2023. Padahal lahan dan kedai tersebut diklaim milik Sabarto Saleh yang dibeli dari Haji Agus Juhra pada tahun 2005.
Sedangkan kedudukan Haji Arif di DJHA sebagai mitra yang mengelola lahan dan kedai durian tersebut.
Dasar gugatan yang dilayangkan penggugat ke pengadilan oleh Atma berupa surat wasiat dari bapaknya Haji Arif yang di buat tahun 2009.
Saat memberikan keterangan Agus banyak dipertanyakan mengenai bagaimana keabsahan pembuatan surat wasiat oleh penasehat hukum tergugat.