Pendapat Ahli dari Penggugat Aset Durian Jatuhan Haji Arif Dinilai Untungkan Tergugat
Kamis, 28 Maret 2024 - 22:04 WIB
Sumber :
- Bantenviva
"Pembubaran dan peralihan CV harus ada kesepakatan kedua belah pihak," jelasnya.
Sementara Kuasa Hukum Sabarto Saleh dari Eraf Law Firm dan Partner, Afdil Fitri Yadi mengungkapkan, ahli yang dihadirkan oleh tergugat sangat menguntungkan kliennya.
"Kalau secara hukum, ahli yang dihadiri penggugat menguntungkan kami,"ungkap Afdil.
Pendapat ahli soal surat wasiat yang dibuat tahun 2009 dan meterai tempel tahun 2014 yang dirasa mustahil terjadi. Untuk ia berharap, majelis hakim dapat memutus perkara tersebut dengan adil berdasarkan data, fakta dan keterangan ahli.
"Soal wasiat. Sampai mengatakan, jika ada suatu surat dibuat tahun 2009 lalu materai yang ditempel tahun 2014. Ini konyol,"pungkasnya.