Akusisi PT SBS, JPU Kejati Sumsel Gagal Buktikan Surat Dakwaan di Hadapan Hakim

Sidang PT SBS
Sumber :

Kemudian ekuitas menjadi surplus sebesar Rp. 63.298.729.605,00 (enam puluh tiga miliar dua ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus ima rupiah) Bahwa selain hal tersebut, sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Investasi berupa akuisisi PT SBS tidak terbukti mengakibatkan kerugian negara bagi PT BA sebesar Rp. 162.466.152.401,00 (seratus enam puluh dua milyar empat ratus enam puluh enam juta seratus lima puluh dua ribu empat ratus satu rupiah) karena Penuntut Umum dalam persidangan tidak bisa membuktikan hal tersebut. 

"Dalam membuktikan kerugian keuangan negara, Penuntut Umum justru mendasarkan pada Putusan MK Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 yang mana Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor masih dikualifikasikan sebagai delik formil. Sehingga pembuktian kerugian keuangan negara cukup hanya dengan membuktikan adanya potensi kerugian negara (potential loss). 

Padahal, kata Gunadi, berdasarkan Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, kata “dapat” dalam pasal tersebut telah dinyatakan “tidak mempunyai kekuatan mengikat sebagai hukum”, oleh karena itu Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang tadinya merupakan delik formil, telah berubah menjadi delik materiil. 

Konsekuensinya, kata Gunadi, adalah kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi tidak bisa hanya “potential loss” melainkan harus “actual loss” atau “real loss”. 

"Dengan demikian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus nyata dan pasti jumlahnya, " sebut Gunadi. 

Gunadi menyebut, berdasarkan keterangan dan pendapat Ahli yang ditugaskan oleh Penuntut Umum untuk melakukan penghitungan kerugian negara yaitu Erwinta Marius, sesuai Laporan Perhitungan Kerugian Negara yang dibuatnya dalam perkara ini tidak dapat diyakini kebenarannya.