Akusisi PT SBS, JPU Kejati Sumsel Gagal Buktikan Surat Dakwaan di Hadapan Hakim
"Namun dengan penuh keyakinan justru menyimpulkan bahwa Terdakwa Milawarma dkk telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Gunadi menjelaskan tentang fakta-fakta persidangan.
Gunadi menjelaskan, bahwa tuntutan hukuman tersebut merupakan hukuman penjara yang mendekati maksimal untuk Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
Tentu, kata Gunadi, tuntutan tersebut tidak manusiawi dan hal ini menimbulkan keprihatinan bagi Para Terdakwa, Penasihat Hukum, dan pihak-pihak lain yang mengikuti jalannya persidangan ini.
"Sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari tuduhan-tuduhan Penuntut Umum terkait masalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diungkapkan dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan telah nyata tidak ada satu pun tuduhan yang terbukti," katanya.
Bahwa sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, aksi korporasi PT BA dalam bentuk investasi yang berupa akuisisi merupakan kebijakan/keputusan bisnis yang dilandasi oleh perencanaan yang matang sesuai dengan situasi dan kondisi bisnis batubara yang terjadi pada saat itu (Tahun 2012).
"Aksi korporasi tersebut merupakan suatu upaya penyelamatan PT BA untuk menghindari collapse seperti yang terjadi di perusahaan-perusahaan batubara lainnya," jelas Gunadi.
Sebelum pelaksanaan aksi korporasi tersebut dilakukan, kata Gunadi, Direksi PT BA sudah menjalankan prinsip kehati-hatian dan GCG.