Bagaimana Hukum Berzina Dengan Mertua dalam Islam?

Hukum Zina dalam Islam
Sumber :
  • Pixabay

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; IBU-IBU ISTRIMU (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) ISTRI-ISTRI ANAK KANDUNGMU (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Q.S. An Nisa: 23)

Netizen Nyinyir Soal Desain Jersey Timnas Indonesia Terbaru, Sebut Lebih Mirip Seragam Olahraga SD

Lalu dalam Al-Mausu'ah Al Fiqiyyah (20/24) dijelaskan bahwa, dosa perbuatan zina itu bertingkat, dosanya akan semakin besar tergantung kepada sebabnya.

Berzina dengan orang yang masih memiliki rahim atau dengan yang telah bersuami dosanya lebih besar daripada dengan wanita asing atau wanita yang belum memiliki suami.

Hati-hati ! Ternyata Jualan Takjil Ramadhan di Trotoar Bisa Jadi Haram, Simak Penjelasan Hadistnya

Karena terdapat pelanggaran dalam perbuatan itu terhadap kehormatan suami, pengrusakan terhadap kasurnya, dan bentuk lainnya yang sangat menyakitkan.

Hal ini sudah jelas bahwa perbuatan berzina dengan mertua dosanya lebih besar, sehingga naudzubillah jangan sampai melakukan hal yang dilarang agama dan tidak disukai Allah SWT ini.

Soal Tanjakan Bangangah yang Viral, Begini Penjelasan DPUPR Banten

Kejadian yang sudah terjadi cukup menjadi pelajaran bagi kita, terutama bagi umat mulsim yang sudah jelas ada larangan berzina./Din