Bagaimana Hukum Berzina Dengan Mertua dalam Islam?
- Pixabay
Banten – Tidak terbayang betapa sakitnya perasan Norma Risma hingga dia depresi akibat ulah dari mantan suami dan ibu kandungnya.
Selama masih berubah tangga dengan suaminya, tidak terduga suaminya keperogok dengan ibunya sendiri hingga kabar ini viral di media sosial dan berita dimana-mana.
Kita lupakan kasus itu, sekarang kita ketahui bagaimana hukum berzina dengan mertua dalam ajaran Islam? Sedangkan perbuatan zina sendiri adalah perbuatan yang keji dan diharamkan.
Seperti yang dikutip dari Viva Olret mengenai kemahraman yang terjadi antara laki-laki dengan ibu dari istrinya (mertuanya).
Ulama fiqih dari empat madzhab besar, Al-Hanafiyyah, As-Syafi'iyyah, Al-Malikiyyah, dan Al-Hanabilah bahwa kemahraman antara laki-laki dengan ibu mertuanya bisa terjadi jika dia dan istinya melakukan hubungan suami istri dengan sah. Artinya mereka pernah berjima' setelah akad nikah yang sah terjadi. (Al-Mausu'ah Al-Fiqiyyah Al-Kuwaitiyyah jilid 36 halaman 213).
Dalam Islam status mertua dengan mahram adalah mahram karena menantu tersebut sudan berhaul dengan anak kandungnya dan mertua pun menjadi mahram mu'abbad.
Kemudian, Allah SWT berfirman dalam surah Annisa ayat 25, yang artinya:
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; IBU-IBU ISTRIMU (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) ISTRI-ISTRI ANAK KANDUNGMU (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Q.S. An Nisa: 23)
Lalu dalam Al-Mausu'ah Al Fiqiyyah (20/24) dijelaskan bahwa, dosa perbuatan zina itu bertingkat, dosanya akan semakin besar tergantung kepada sebabnya.
Berzina dengan orang yang masih memiliki rahim atau dengan yang telah bersuami dosanya lebih besar daripada dengan wanita asing atau wanita yang belum memiliki suami.
Karena terdapat pelanggaran dalam perbuatan itu terhadap kehormatan suami, pengrusakan terhadap kasurnya, dan bentuk lainnya yang sangat menyakitkan.
Hal ini sudah jelas bahwa perbuatan berzina dengan mertua dosanya lebih besar, sehingga naudzubillah jangan sampai melakukan hal yang dilarang agama dan tidak disukai Allah SWT ini.
Kejadian yang sudah terjadi cukup menjadi pelajaran bagi kita, terutama bagi umat mulsim yang sudah jelas ada larangan berzina./Din