Wanita yang Mengalami Menstruasi Lebih dari 15 Hari Boleh Shalat, Begini Penjelasanya!

Banten – Wanita yang sudah mengalami puber kerap mengalami Menstruasi. Dalam kondisi normal, siklus Menstruasi wanita terjadi setiap bulan, pada saat itu vagina wanita akan mengeluarkan darah selama 3-7 hari.
Namun tak sedikit wanita yang mengalami Menstruasi tidak normal sampai 15 hari, bahkan lebih. Bagi wanita muslim yang mengalami Menstruasi dilarang melaksanakan shalat hingga berhubungan badan dengan suami.
Namun bagi wanita yang mengalami Menstruasi lebih dari 15 hari dibolehkan melaksanakan shalat. Sebab dalam pandangan ulama, darah yang keluar tersebut merupakan istihadhah.
Wanita yang mengalami istihadhah tetap diwajibkan shalat, puasa, dan membca al-qur'an sebagaimana wanita suci pada umumnya. Sebab, status darah tersebut hanyalah darah penyakit yang tidak menggugurkan kewajiban shalat.
Praktiknya, dengan cara membersihkan vagina, kemudian menyumbat dan membalut kemaluannya, setelah itu wudhu dan shalat. Hal ini merupakan bentuk kehati-hatian agar shalat yang notabenenya ibadah kepada Allah swt selalu dilaksanakan dalam keadaan suci dan terhindar dari najis.
Al-Imam al-Nawawi mengatakan:
وَالِاسْتِحَاضَةُ حَدَثٌ دَائِمٌ كَسَلَسٍ فَلَا تَمْنَعُ الصَّوْمَ وَالصَّلَاةَ، فَتَغْسِلُ الْمُسْتَحَاضَةُ فَرْجَهَا وَتَعْصِبُهُ، وَتَتَوَضَّأُ وَقْتَ الصَّلَاةِ، وَتُبَادِرُ بِهَا فَلَوْ أَخَّرَتْ لِمَصْلَحَةِ الصَّلَاةِ كَسَتْرٍ وَانْتِظَارِ جَمَاعَةٍ لَمْ يَضُرَّ، وَإِلَّا فَيَضُرُّ عَلَى الصَّحِيحِ. وَيَجِبُ الْوُضُوءُ لِكُلِّ فَرْضٍ، وَكَذَا تَجْدِيدُ الْعِصَابَةِ فِي الْأَصَحِّ
Artinya: Istihadhah adalah hadats yang permanen seperti orang beser, maka ia tidak mencegah puasa dan shalat. Maka mustahadhah (diwajibkan) membasuh vaginanya dan membalutnya. Ia (wajib) berwudhu pada waktu shalat, ia (wajib) segera melaksanakan shalat. Bila mengakhirkannya karena kemaslahatan shalat, seperti menutup (aurat), menanti jamaah, maka tidak bermasalah. Bila bukan karena demikian, maka bermasalah menurut pendapat al-shahih. Wajib berwudhu untuk setiap fardlu, demikian pula memperbarui balutan menurut pendapat al-ashah. (Imam al-Nawawi, Minhaj al-Thalibin, juz 1, halaman: 19).
Kendati demikian, dalam beberapa keadaan kerap kali ditemukan darah tetap tembus keluar setelah upaya penyumbatan dan pembalutan itu ia lakukan, tentu hal ini menjadi penyebab bingung baginya yang hendak mengerjakan shalat.
Sebab, di satu sisi ia dituntut untuk mempercepat shalatnya, sementara di sisi yang lain ada najis dalam dirinya. Lantas, apakah status darah istihadhah yang tembus keluar seperti dalam kejadian ini? Mari kita bahas.
Syekh Ahmad bin Muhammad bin Ali atau yang lebih masyhur dengan nama Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya menjelaskan bahwa darah istihadhah yang keluar setelah kemaluan wanita ditutup dan dibalut hukumnya tidak berbahaya.
Artinya, ia tidak perlu membersihkan ulang, tidak pula harus menutup dan membalutnya kembali. Imam Ibnu Hajar mengatakan:
وَلَا يَضُرُّ خُرُوجُ دَمٍ بَعْدَ الْعَصْبِ إلَّا إنْ كَانَ لِتَقْصِيرٍ فِي الشَّدِّ
Artinya, “Tidak berbahaya keluarnya darah setelah menyumbat (kemaluan), kecuali karena sembrono dalam menutupnya.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Mesir, Maktabah at-Tijariyah Kubra: 1983], juz I, halaman 395).