Wanita yang Mengalami Menstruasi Lebih dari 15 Hari Boleh Shalat, Begini Penjelasanya!

Foto ilustrasi wanita sedang shalat. (Pinterest)
Sumber :

Artinya: Istihadhah adalah hadats yang permanen seperti orang beser, maka ia tidak mencegah puasa dan shalat. Maka mustahadhah (diwajibkan) membasuh vaginanya dan membalutnya. Ia (wajib) berwudhu pada waktu shalat, ia (wajib) segera melaksanakan shalat. Bila mengakhirkannya karena kemaslahatan shalat, seperti menutup (aurat), menanti jamaah, maka tidak bermasalah. Bila bukan karena demikian, maka bermasalah menurut pendapat al-shahih. Wajib berwudhu untuk setiap fardlu, demikian pula memperbarui balutan menurut pendapat al-ashah. (Imam al-Nawawi, Minhaj al-Thalibin, juz 1, halaman: 19). 

3 Tanda Seorang Wanita Itu Memiliki Sifat Bijaksana Meski Sikapnya Manja dan Kekanak-kanakan

Kendati demikian, dalam beberapa keadaan kerap kali ditemukan darah tetap tembus keluar setelah upaya penyumbatan dan pembalutan itu ia lakukan, tentu hal ini menjadi penyebab bingung baginya yang hendak mengerjakan shalat. 

Sebab, di satu sisi ia dituntut untuk mempercepat shalatnya, sementara di sisi yang lain ada najis dalam dirinya. Lantas, apakah status darah istihadhah yang tembus keluar seperti dalam kejadian ini? Mari kita bahas.

Makan Rp30 ribu Ditemani Wanita Cantik, Datang ke Restoran Ini

Syekh Ahmad bin Muhammad bin Ali atau yang lebih masyhur dengan nama Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya menjelaskan bahwa darah istihadhah yang keluar setelah kemaluan wanita ditutup dan dibalut hukumnya tidak berbahaya. 

Artinya, ia tidak perlu membersihkan ulang, tidak pula harus menutup dan membalutnya kembali. Imam Ibnu Hajar mengatakan:

Ayo Ikuti Shalat Istisqo untuk Minta Hujan Di Pemkot Cilegon

وَلَا يَضُرُّ خُرُوجُ دَمٍ بَعْدَ الْعَصْبِ إلَّا إنْ كَانَ لِتَقْصِيرٍ فِي الشَّدِّ

Artinya, “Tidak berbahaya keluarnya darah setelah menyumbat (kemaluan), kecuali karena sembrono dalam menutupnya.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Mesir, Maktabah at-Tijariyah Kubra: 1983], juz I, halaman 395).

Halaman Selanjutnya
img_title